Gloria Paskibraka Harus Kecewa Lagi

31 Agustus 2017 15:42 WIB
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
zoom-in-whitePerbesar
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gloria Natapraja Hamel mengaku kecewa setelah mendengar Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan ibunya, Ira Hartini Natapraja Hamel. Meski dia sudah menunggu lebih dari satu tahun untuk putusan uji materi di MK.
ADVERTISEMENT
Padahal uji materi Pasal 41 Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diajukan agar ada kepastian hukum terkait status warga negera Gloria yang berayahkan warga negara Prancis.
"Kami cuma bisa menghargai putusan itu," kata Gloria saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).
Mantan anggota Paskibraka Nasional tahun 2016 ini mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil setelah keluarnya putusan ini. "Masih dipikirkan dulu," sebutnya.
Namun, Gloria mengatakan, dia kecewa bukan hanya karena putusan itu berdampak kepadanya. Melainkan juga untuk anak-anak lain yang orang tuanya juga berbeda kewarganegaraannya.
"Aku mikirin anak campuran lainnya, sebenarnya kami buat ini (uji materi di MK) buat bantu anak campuran lainnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
zoom-in-whitePerbesar
Gloria Natapradja Hamel (Foto: Instagram/@glochaw)
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Ira Hartini Natapraja Hamel. Ibu dari Gloria Natapraja Hamel mengajukan gugatan terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," tertulis dalam risalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XIV/2016 yang diputuskan pada Kamis (31/8).
Aturan itu memberi batas waktu selama empat tahun bagi anak hasil perkawinan orang tua yang salah satunya warga negara asing menjadi WNI. Orang tua anak hasil kawin campur itu harus mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lama empat tahun setelah disahkan.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat berpendapat Pasal 41 UU Kewarganegaraan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Ketidakpastian hukum yang dianggap Ibu Gloria terjadi pada anaknya, dianggap hakim terjadi karena kesalahannya sendiri yang terlambat mendaftarkan anaknya untuk menjadi WNI.
ADVERTISEMENT