Go-Jek Bisa Buat NPWP dan Lapor SPT, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya hanya akan memfasilitasi mitra Go-Jek, termasuk para merchant dan driver, untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini menyusul pertemuan Sri Mulyani dengan pendiri Go-Jek Nadiem Makarim kemarin.
Menurutnya, selama ini para mitra Go-Jek, terutama merchant, merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berpotensi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga pemerintah akan memberikan kemudahan bagi para UKM tersebut untuk mengurus pajak.
"Dan kami sambut gembira kami siap bekerja sama. Mereka melihat bahwa UKM yang selama ini ada network Go-Jek dan platform yang lain bisa dapatkan registrasi atau pendaftaran untuk jadi PKP dengan cara mudah, jadi dibuat simple," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11).
Nantinya, para UKM merchant Go-Jek yang jumlahnya mencapai 100.000 tersebut akan diberikan kemudahan dalam hal pajak, seperti membuat NPWP, membayar pajak, atau lapor SPT melalui e-filing.
"Kami dengar saja, apakah itu kerja sama yang bisa system by system yang integrated ataukah cara yang lain. Saya serahkan ke tim teknis, saya enggak paham apakah datanya langsung diimpor atau sistemnya bisa langsung dipakai," katanya.
Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga berjanji untuk membuat para mitra Go-Jek tersebut nyaman dan merasa ada sistem formal.
"Ketiga, mereka punya aspirasi mungkin rate untuk UKM bisa diturunkan. Saya berjani untuk lakukan yang tujuannya UKM mereka comfortable dan merasa ada sistem yang formal, maka memungkinkan monitoring pemerintah bisa mendukung. Apalah usaha rakyat atau KUR, yang selama ini kan Rp 4,8 miliar final 1%," jelas Sri Mulyani.
