Goda Perempuan di Jalanan Prancis Akan Didenda Rp 12 Juta

2 Agustus 2018 17:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Etretat Prancis (Foto: AFP/Charly Triballeau)
zoom-in-whitePerbesar
Etretat Prancis (Foto: AFP/Charly Triballeau)
ADVERTISEMENT
Para pria tidak boleh lagi sembarangan menggoda perempuan di jalanan kota-kota di Prancis. Pasalnya, akan ada undang-undang baru di negara itu yang menjatuhkan denda bagi pria penggoda perempuan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Associated Press, pada Rabu (1/8), majelis rendah di parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang soal pelecehan seksual. Jika jalannya mulus dalam perdebatan berikutnya di parlemen, targetnya hukum ini akan diterapkan pada September.
Dalam RUU itu tercantum denda dari 90-750 euro (Rp 1,5-12 juta) bagi pelaku pelecehan seksual di jalan dan transportasi publik. Pelecehan seksual dalam RUU ini termasuk komentar sexis dan perlakuan yang merendahkan, mempermalukan, permusuhan, atau mengintimidasi.
Masuk dalam ranah ini adalah godaan atau rayuan nakal para pria di jalan terhadap perempuan. Salah satu bentuknya adalah siulan atau lolongan seperti anjing terhadap perempuan di jalanan.
RUU ini dibahas di tengah menyebarnya video kekerasan terhadap perempuan di jalanan kota Paris yang viral pekan ini. Dalam rekaman CCTV itu, mahasiswi bernama Marie Laguerre ditampar oleh seorang pria.
ADVERTISEMENT
Pria itu awalnya menggoda Marie. Ketika Marie mengatakan "diam kau!", pria itu marah, mengejar, lalu menamparnya di hadapan banyak orang.
RUU pelecehan seksual itu juga mencakup denda untuk penguntit di media sosial atau tukang intip pakaian dalam. Pelakunya bisa dipenjara hingga setahun dan didenda 15 ribu euro atau Rp 252 juta.
Dalam RUU juga diatur bahwa hubungan seksual antara orang dewasa dan anak di bawah usia 15 tahun adalah perkosaan tanpa perlu pembuktian adanya paksaan atau konsensual. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual di Prancis juga akan ditingkatkan menjadi maksimum 30 tahun, dari sebelumnya 20 tahun, bagi pelaku usia di atas 18.