Golkar Akhirnya Tarik 25 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

Partai Golkar resmi menarik pencalonan total 25 mantan narapidana korupsi di semua tingkatan, yang dicalonkam sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Golkar akhirnya mengamini peraturan KPU.
Ketua DPP Golkar, Firman Soebagyo, mengungkapkan keputusan pembatalan caleg eks napi korupsi itu karena terbentur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalegan.
"Golkar sendiri melalui (rapat) tadi malam, itu akan mencabut terhadap calon mantan narapidana yang bukan indikasi lagi, memang sudah pernah masuk sebagai narapidana tindak pidana korupsi," kata Firman saat diskusi, Selasa (31/7).
Berdasarkan data pengawasan dari Bawaslu, ada 23 caleg Golkar di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta 2 orang caleg DPR RI. Dua nama caleg DPR RI Golkar adalah Ketua DPD I Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jateng, Iqbal Wibisono.
Firman menegaskan, partainya berpegang teguh taat pada aturan yang telah disepakati dan akan mengusung kader yang bersih dari catatan kasus korupsi untuk duduk di parlemen periode 2019-2024.
"Ini semata-mata karena Golkar berpegang pada prinsipnya bahwa kita akan mengedepankan asas moralitas di dalam masalah pencalonan anggota DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Golkar tetap percaya diri tetap mendaftarkan para mantan koruptor itu ke KPU karena ada gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun prediksi Golkar salah. KPU tetap mencoret para eks koruptor itu yang batas pergantiannya pada hari ini.
