Golkar: Amandemen UUD, Ada Usul Perpanjangan Jabatan Presiden, Utusan Golongan

29 Juni 2021 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 tengah menghangat. DPD sebagai salah satu fraksi di MPR sudah bulat mengusulkan dengan dua agenda strategis, yaitu pembentukan PPHN dan penguatan lembaga DPD.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena mengingatkan amandemen UUD 1945 rawan disusupi kepentingan bermuatan politis.
"Jadi bukan ini [penguatan lembaga DPD] saja. Ada penguatan kelembagaan yang lain, bahkan sekarang muncul wacana perlu adanya perpanjangan masa jabatan presiden. Kemudian ada wacana membentuk suatu lembaga baru Utusan Golongan," kata Laena saat dimintai tanggapan, Selasa (29/6).
Idris tak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengusulkan Utusan Golongan tersebut. Utusan Golongan merupakan perwakilan masyarakat Indonesia di MPR yang ada selama Orde Baru.
Namun setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, keberadaan Utusan Golongan dihapus dan diganti dengan DPD.
"Karena mereka merasa, loh, DPD tidak mewakili kami. Kami, kan, Utusan Golongan. Dulu zaman Orde Baru, kan, ada Utusan Golongan, ada utusan daerah. Nah sekarang ada wacana Utusan Golongan. Nah yang begitu-begitu," sambung Laena.
ADVERTISEMENT
Laena menjelaskan amandemen UUD 1945 memang dimungkinkan, tapi seluruh fraksi harus berhati-hati menyikapinya. Sebab sangat rentan dengan kepentingan-kepentingan politis.
"Ini baru DPD saja sudah ada tambahan, yang tadinya kesepakatan kita itu hanya Pokok-Pokok Haluan Negara sekarang dari DPD minta ada tambahan penataan penguatan kelembagaan. Nah nanti kalau Fraksi Golkar mengadakan, PDIP mengadakan, semua fraksi mengadakan, masing-masing punya agenda. Bayangkan berapa banyak yang harus diamandemen, kan, begitu," urai Laena.
Kendati demikian, Laena mengatakan proses amandemen UUD 1945 masih panjang. Setelah usulan internal fraksi, ada rapat gabungan [ragab], lalu rapat paripurna MPR. Pada forum inilah usulan perubahan UUD 1945 oleh 1/3 anggota itu disampaikan.
"Ketika usulan pun bayangkan itu tidak bisa berdasarkan fraksi, tetapi setiap anggota punya hak secara konstitusi untuk menyampaikan gagasannya, nah baru kemudian diparipurnakan. Jadi, ya, monggo saja setiap fraksi atau golongan punya pandangan," tandas Laena.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengatakan usulan amandemen UUD 1945 telah melalui komunikasi panjang di internal DPD. Sementara Ketua Timja PPHN DPD Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sejauh ini masih mengumpulkan tanda tangan 136 anggota DPD.