news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Golkar Apresiasi Gugatan PT 20% ke MK, Anggap Revisi UU Pemilu Mepet

17 Desember 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengapresiasi sejumlah pihak yang mengajukan pengajuan uji materi (judicial review) pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang banyak dipersoalkan parpol lain.
“Apa yang dilakukan warga negara kita dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi itu kita apresiasi. Begitulah sikap warga negara kalau dia merasa dirugikan atas hadirnya Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan presiden. Itu namanya pembelajaran hukum dan politik,” ujar Zulfikar kepada kumparan, Jumat (17/12).
Menurutnya, melakukan upaya hukum melalui judicial review di MK lebih tepat jika dibandingkan hanya melontarkan kritik presidential threshold di ruang publik.
“Ke depan, kalau memang sudah ada undang-undang, lalu dia merasa dirugikan, datanglah ke Mahkamah Konstitusi, judicial review, jadi enggak perlu teriak-teriak atau bagaimana lah,” kata Zulfikar.
“Jadi, jangan sampai gara-gara kita tidak bisa nyalon, kita marah-marahin Undang-Undang (Pemilu) itu. Makanya, saya apresiasi apa yang dilakukan Pak Gatot [Nurmantyo] dan Refly Harun itu. Dia kan merasa dirugikan tuh, ya sudah, datang saja ke tempat yang bisa mereview itu, Mahkamah Konstitusi. Ya itulah sikap warga negara, mestinya begitu,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Zulfikar menyebut tidak ada agenda DPR untuk merevisi UU Pemilu dan memfasilitasi turunnya PT. Terlebih, revisi tersebut sudah dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
“Kalau soal itu (revisi UU Pemilu), kita kan pembentuk Undang-Undang sudah sepaham, bahkan sepakat, revisi itu sudah dikeluarkan dari prolegnas. Kalau sudah sepaham dan sepakat, kita hormati. Kalau memang nanti dalam perkembangannya lain, ya silakan saja (revisi),” sebut Zulfikar.
Ia juga mengingatkan Pemilu Serentak 2024 semakin dekat, sehingga usulan terkait revisi UU Pemilu perlu dipikirkan secara matang.
“Sebenarnya banyak momen menuju 2024 itu. Belum lagi momen Pilkada, 2022 (ada) KTT G20, PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), menuntaskan program-program Jokowi-Ma'ruf, masih banyak,” tandasnya.
Pengajuan judicial review ke MK terkait PT 20 persen diajukan politikus Gerindra Ferry Juliantono dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta 2 anggota DPD. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut mengajukan gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur ketentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Tercatat sudah ada 13 kali gugatan sebelumnya terkait Pasal 222 tersebut. Lima di antaranya tidak diterima karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.