Golkar Bakal Bahas Posisi Ridwan Kamil Usai Kalah Pilgub Jakarta

13 Desember 2024 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Cagub nomor urut 01 Ridwan Kamil menyampaikan pendapatnya saat Debat Kedua Pilgub Jakarta di City Beach International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta, Minggu (27/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cagub nomor urut 01 Ridwan Kamil menyampaikan pendapatnya saat Debat Kedua Pilgub Jakarta di City Beach International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta, Minggu (27/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Golkar akan membahas posisi kadernya, Ridwan Kamil (RK), usai kalah di Pilgub Jakarta 2024. Diketahui, RK-Suswono setelah penetapan oleh KPU, tidak juga menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang menjadi pemenangnya.
Sekjen Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan RK untuk membahas alasan mengapa tak menggugat ke MK sekaligus membahas kelanjutan posisi apa yang akan RK jabat.
“Kita akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil dalam sebagai apa, ke depan akan kita bahas bersama beliau juga,” kata Sarmuji kepada wartawan di SICC Bogor, Kamis (12/12).
Politisi Golkar, Sarmuji. Foto: Rafyq Alkandy/kumparan
Sarmuji menuturkan, meski RK gagal dalam kontestasi Pilgub Jakarta, tak menutup kemungkinan bahwa RK akan mengisi jabatan tertentu.
“Tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik,” tuturnya.
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza, menjawab pertanyaan wartawan di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam (8/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria, menyebut batalnya gugatan tersebut karena tidak mendapatkan restu dari Pimpinan KIM Plus.
ADVERTISEMENT
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI (Jakarta),” ujar Ahmad Riza usai menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Pangan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Seusai menerima perintah tersebut, Riza memerintahkan kepada seluruh tim hukum untuk membatalkan gugatan ke MK.
“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK,” katanya.