Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Golkar Daftarkan 2 Mantan Napi Korupsi sebagai Caleg di 2019
18 Juli 2018 18:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Golkar mencalonkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg di Pileg 2019. Dua nama itu adalah Ketua DPD I Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.
ADVERTISEMENT
"Iya Golkar calonkan 2 mantan napi korupsi sebagai caleg," kata Wakil Korbid Bidang Kajian Strategis DPP Golkar Yorrys Raweyai ketika dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Nurlif adalah anggota DPR periode 1999-2004 yang terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Nurlif dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.
Sementara, Iqbal Wibisono terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia dihukum selama 1 tahun penjara. Karena kasus itulah Iqbal batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Padahal, Airlangga Hartarto ketika naik menjadi Ketum Golkar telah berkomitmen memimpin dan menciptakan budaya partai yang antikorupsi.
Tetapi, Airlangga menelan ludahnya sendiri, ia merestui 2 mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
ADVERTISEMENT
"Iya ini mengecewakan tentunya, kita dulu bersama-sama ingin mengubah wajah partai setelah diterpa berbagai masalah terutama kasus korupsi," ungkap Yorrys.
Sebelumnya, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus mengklaim partainya tidak mencalonkan napi korupsi sebagai caleg di Pileg 2019. Hal ini disampaikan Lodewijk saat pendaftaran caleg di kantor KPU, Selassa (17/7).