Golkar Dukung Jokowi Revisi UU ITE: Banyak yang Sudah Jadi Korban

16 Februari 2021 10:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersiap disuntik vaksin corona Sinovac di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersiap disuntik vaksin corona Sinovac di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi merespons banyaknya pelaporan antarmasyarakat dengan rujukan UU ITE di kepolisian. Selain meminta Kapolri lebih selektif menerima laporan pelanggaran, Jokowi juga membuka peluang mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR F-Golkar, Christina Aryani, mendukung pernyataan Jokowi tersebut. Ia menilai pasal-pasal dalam UU ITE telah membuat banyak masyarakat resah ketika memberikan pendapatnya maupun berorganisasi.
"Bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar membuat resah dan gusar, bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya," ujar Christina dalam keterangannya, Selasa (16/2).
"Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," lanjutnya.
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
Christina menjelaskan, DPR juga banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Terutama pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerjemahannya.
"Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan," papar Christina.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, ia melihat jika level peraturan tersebut, baik Peraturan maupun Surat Edaran Kapolri, sudah bisa mengeliminasi pasal multitafsir, maka revisi UU ITE dinilainya belum diperlukan.
"Namun, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," tandas Christina.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigid Prabowo (kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi sebelumnya memberikan sinyal mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, setelah melihat banyaknya pihak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang merasa dirugikan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di akun YouTube Setpres, Senin (15/2) malam.
ADVERTISEMENT
"Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjutnya.
Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar penafsirannya jelas. Pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan juga harus ditingkatkan.