Golkar: Gibran Sosok Potensial untuk Cawapres, tapi Kami Perjuangkan Airlangga

9 Mei 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid  Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid Foto: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang dibentuk Gerindra-PKB sampai saat ini belum mendeklarasikan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Beredar beberapa nama yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal capres yang disiapkan koalisi. Yaitu Erick Thohir, Airlangga Hartarto hingga teranyar ada nama putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden DPP Partai Golkar Nusron Wahid menilai sosok Gibran potensial untuk menjadi cawapres.
"Gibran figur yang sangat baik dan potensial. Punya masa depan politik yang sangat cerah," kata Nusron kepada kumparan, Selasa (9/5).
Dia juga menilai sosok Gibran adalah pemimpin muda yang sudah teruji sepak terjangnya. Namun demikian, Nusron menegaskan partainya akan tetap memperjuangkan ketumnya sebagai pendamping Prabowo.
"Tapi Golkar komitmen memperjuangkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto [Sebagai cawapres]," ucapnya.
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan motor dan alat komunikasi kepada Babinsa di Solo. Foto: Tim Media Prabowo Subianto
Namun, Nusron juga menegaskan bahwa pasangan yang diusung harus berdasarkan kesepakatan ketum di partai koalisi.
ADVERTISEMENT
"Tapi sekali lagi soal pasangan harus mendapat persetujuan dan kesepakatan Ketum-ketum partai koalisi," tandas dia.
Jokowi Sudah Bicara
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres di Pilpres 2024, karena syarat usia dalam UU Pemilu minimal 40 tahun. Gibran juga baru 2 tahun jadi wali kota.
"Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota," ucap Jokowi di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5).
Dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q mengatur capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Meski begitu, syarat usia tersebut saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu peserta Pemilu di 2024.
ADVERTISEMENT
Melalui Francine Widjojo selaku kuasa hukum, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Mereka berharap setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.