Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Golkar Jamin Kasus Sahbirin Noor Tak Ganggu Pencalonan Istrinya di Pilgub Kalsel
9 Oktober 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji buka suara terkait Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan sekaligus Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sarmuji mengatakan, kasus ini tidak akan mengganggu proses pencalonan istri Sahbirin, Raudatul Jannah, dalam Pilgub Kalsel 2024.
“Yang ditetapkan tersangka Pak Sahbirin, dan Pak Sahbirin nggak maju Pilkada. Tahapan Pilkada sudah sampai tahapan penetapan, pengambilan nomor urut dan kampanye,” kata Sarmuji saat dihubungi, Rabu (9/10).
Menurutnya, kasus ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam pencalonan Raudatul. Golkar meyakini masyarakat masih memiliki kecintaan kepada keluarga Sahbirin.
“Kalau politik tergantung kecintaan rakyat terhadap Pak Sahbirin dan keluarga. Dalam beberapa kasus di tempat lain sangat berpengaruh tapi ada juga yang tidak,” kata Sarmuji.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi pada 6 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Sahbirin diduga terlibat dalam gratifikasi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Saat ini Sahbirin masih menjabat sebagai pengurus struktural Golkar, Sarmuji mengatakan partai belum memutuskan apakah akan mencopot Sahbirin atau tidak.
“Nanti akan ada evaluasi,” kata Sarmuji.
Sebelumnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10), KPK menahan 6 orang tersangka terkait kasus tersebut. Tak ada terlihat ada Sahbirin Noor. Dari penjelasan KPK, dia memang tidak ikut ditangkap dalam OTT ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep.
Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, pihaknya menemukan adanya indikasi pemberian fee 5% untuk Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.