Golkar Kaji Parliamentary Threshold Naik Jadi 7,5 Persen

14 Januari 2020 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fraksi PDIP di DPR RI mengusulkan agar syarat parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen. Menanggapi hal itu, Ketua DPP Golkar demisioner Ahmad Doli Kurnia menyebut, sebenarnya partainya sudah mengadakan sejumlah diskusi internal membahas penyempurnaan pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang mengkaji perubahan sistem pemilu, salah satu alternatifnya adalah sistem pemilu proporsional tertutup. Kedua, Golkar juga dari dulu mendorong terjadinya penyederhanaan parpol," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Saat ini, kata Doli, partainya sedang mengkaji kemungkinan PT menjadi 7,5 persen. Sebab, menurutnya, pengalaman pemilu pasca-reformasi bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk meningkatkan ambang batas kelolosan partai.
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kalau dilihat pengalaman dari lima pemilu itu, sudah bisa kita petakan sebetulnya, konfigurasi, aspirasi, dan kekuatan politiknya. Kalau dilihat dari konfigurasi itu, kami sedang mengkaji kemungkinan PT di sekitar 7,5 persen. Kalau PDIP 5 persen, kita mungkin cenderung lebih tinggi," ucapnya.
Menurut Doli, selama pelaksanaan pemilu, sebenarnya peta politik di parlemen sudah terbentuk. Sehingga, kata dia, yang dibutuhkan hanya tinggal syarat menyederhanakan parpol di parlemen.
ADVERTISEMENT
"Ini kan kelihatan partainya mana aja, nasionalis juga nanti bisa terbagi dua, ada yang nasionalis eksklusif, partai Islam atau partai agama. Kalau dilihat dari konfigurasi itu, saya kira memang PT kita harus ditingkatkan untuk menuju pada penyederhanaan parpol," kata ketua komisi II DPR itu.
Doli juga menuturkan, seluruh usulan terhadap perubahan sistem pemilu akan dibahas dalam rapat revisi UU Pemilu. Ia menegaskan, Komisi II berkomitmen untuk menyelesaikan UU pemilu.
"Itu akan bisa dimasukkan kalau terjadi revisi UU pemilu. Kami sudah dari berapa kali keterangan kita sampaikan Komisi II berkomitmen dalam setahun ini akan berusaha merampungkan UU yang berkaitan dengan paket politik termasuk UU Pemilu," tutupnya.