news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Golkar Kritisi Penghentian TV Analog: Tak Konsisten Diberlakukan Nasional

10 November 2022 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengkritisi penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO). Anggota Komisi Komunikasi DPR itu menilai pemerintah tidak konsisten karena ASO tidak diberlakukan langsung secara nasional.
ADVERTISEMENT
"Satu hal yang tidak konsisten dari pemerintah dan terus terang saya tidak suka adalah tidak dilaksanakan secara nasional. Artinya kalau tidak dilaksanakan secara nasional, tidak ada konsistensi dari pemerintah. Kalau mau, ya, semuanya begitu, secara keseluruhan," kata Nurul dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/11).
Selain tidak konsisten, Nurul menilai pemerintah buang badan terhadap kewajibannya untuk menyiapkan infrastruktur.
"Ini artinya, kan, dia [pemerintah] buang badan terhadap kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur secara teknologi bahwa yang tadinya analog akan menjadi digital," ucapnya.
Infografik TV Digital. Foto: kumparan
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar itu menjelaskan, ASO tidak akan mempersulit masyarakat jika pemerintah berkomitmen menyediakan STB sebanyak 6 juta unit.
ADVERTISEMENT
"Ini sebetulnya tidak akan mempersulit masyarakat kalau komitmen dari pemerintah, dalam hal ini Kominfo untuk mendistribusikan set top box sebanyak 6 juta unit yang ada datanya dari data terpadu kesejahteraan sosial, DTKS Kementerian Sosial ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran), disebutkan bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.