Golkar Laporkan 2 Pengurusnya yang Diduga Palsukan Surat

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar, Muslim Jaya Butarbutar (kanan) di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar, Muslim Jaya Butarbutar (kanan) di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar melaporkan Wasekjen Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Partai Golkar Junaedi Elvis ke Bareskrim Polri. Mereka diduga memalsukan surat beragenda rapat pada 29 Agustus 2019.

Wakil Ketua PP Bakumham Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, surat itu diduga palsu karena Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak mengetahui penerbitannya.

“Seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar ternyata surat itu setelah kita cek di data kita, tidak pernah terdaftar di Partai Golkar sehingga kita adukan ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan siapa sebetulnya motif di belakang ini semuanya,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Menurut Muslim, isi surat yang dipalsukan tentang permohonan pengamanan ke Polri untuk agenda rapat di DPP Golkar pada 29 Agustus. Stempel di surat, kata Muslim, mirip yang dimiliki pengurus partai beringin tapi tidak asli.

“Stempelnya diduga bukan dari DPP Golkar. Surat terakhir itu 19 Agustus,” ujar Muslim.

Pelaporan ini diakui Muslim sudah diketahui Airlangga. Dia berharap Bareskrim Polri segera memproses dugaan pemalsuan ini.

Laporan Bakumham Golkar tercatat di SPKT Bareksrim Polri dengan nomor STTL/0413/VIII/2019/Bareskrim. Hakim Kamaruddin dan Junaedi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini ditayangkan, kumparan belum bisa menghubungi Hakim Kamaruddin dan Junaedi Elvis.

Bakumham Partai Golkar laporkan Hakim Kamaruddin dan Junaedi ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan