Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Golkar Pertanyakan Landasan Hukum Usulan Pengadilan Rakyat UGM
13 Maret 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi usulan pembentukan pengadilan rakyat. Usulan ini dibentuk untuk mengadili dugaan praktik kecurangan pemilu yang dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kan kita tidak ada dikenal pengadilan rakyat. Kalau pengadilan itu kan juga udah diatur, ada hakimnya, ada jaksa penuntutnya, ada pembelanya, siapa terdakwanya, gitu. Nah ini siapa, gitu loh,” kata Doli di kompleks parlemen, Rabu (13/3).
Pengadilan rakyat ini pertama kali disuarakan oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di acara gerakan Kampus Menggugat yang berlangsung di Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, DIY, Selasa (12/3) kemarin.
Uceng, sapaan akrab Zainal, menilai ketika lembaga negara tidak serius mengadili dan tidak serius menjatuhkan sanksi serta penghukuman, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat.
"Mungkinkah pengadilan rakyat kita lakukan? Mungkinkah UGM akan memfasilitasi pengadilan rakyat itu? Saya kira ini akan harus, dan inilah yang akan membuat UGM melunasi tagihan sekian lama dari perjuangan yang harus dilakukan," ucap Doli.
ADVERTISEMENT
Hanya saja menurut Doli, meskipun Uceng mengatakan praktik pengadilan rakyat ini banyak dilakukan di negara lain, Indonesia tidak menganut sistem itu.
“Pengadilan rakyat itu saya kira tidak pernah dikenal dalam negara demokrasi. Kita sudah sepakat negara kita ini adalah negara hukum. Kita mengamalkan sistem politiknya secara demokrasi, dan itu semuanya sudah diatur dalam konstitusi kita,” tuturnya.
Ia pun menilai pengadilan rakyat ini sebagai sebuah kesalahan dan melanggar konstitusi. Politikus Golkar itu meminta agar masyarakat fokus menggunakan hukum yang berlaku.
Dalam artian, jika ingin menggugat kecurangan maka bisa melalui skema hak angket di DPR RI, Bawaslu, atau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi ya kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dinilai kurang tepat secara hukum dan segala macamnya, pergunakan aja mekanisme jalur hukum yang sudah ada,” katanya.
ADVERTISEMENT