Golkar Prihatin Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK saat Bertarung di Pilkada

25 November 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, buka suara soal penahanan Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 usungan Golkar, Rohidin Mersyah.
ADVERTISEMENT
Adies mengatakan, Golkar adalah partai yang taat hukum, sehingga ia mengimbau Rohidin untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies pada, Senin (25/11).
“Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.
Meski begitu, Adies mengatakan, partainya masih menimbang apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia perlu koordinasi lebih lanjut dengan jajaran partainya. Namun Golkar tetap memantau perkembangan dinamika hukum yang terjadi.
“Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
ADVERTISEMENT
“Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dengan pendanaan Pilkada 2024 pada Sabtu (23/11) dini hari. Penangkapan ini tepat 4 hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024 nanti.
Karena kasus ini, Rohidin pun ditahan untuk 20 hari ke depan terkait pemerasan dan gratifikasi.