Golkar Respons Usulan KPK Soal Capres Harus dari Partai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR F-Golkar, Sarmuji.
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR F-Golkar, Sarmuji. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sekjen Golkar, M. Sarmuji merespons usulan KPK yang meminta Bakal Calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres) harus berasal dari sistem kaderisasi partai. Menurutnya, semua orang terbaik bangsa harus diberi kesempatan, baik dari dalam atau luar partai.

“Tentang bacapres dan bacawapres, KPK mesti paham bahwa yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4).

Memang, Sarmuji berpendapat lebih baik capres berasal dari partai. Namun partai juga harus terbuka apabila sosok terbaik untuk jadi capres tidak berpartai.

“Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar, parpol terbuka juga untuk bisa dicalonkan,” ucap Sarmuji.

“Itulah fungsi dari Parpol dalam rekrutmen politik,” tandasnya.

Usulan KPK ini muncul saat mereka memaparkan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:

  • Belum adanya roadmap pendidikan politik;

  • Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;

  • Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;

  • Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.

"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.

Berikut poin-poinnya:

  • Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama;

  • Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;

  • Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai;

  • Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.