Golkar Sambut Baik Gugatan Kepengurusan di PTUN & PN Jakbar Selesai

5 Desember 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Bidang Hukum DPP Golkar Muhammad Sattu Pali (depan, kedua dari kanan) dan Sekretaris Bidang Organisasi DPP Golkar Derek Loupatty (sebelah kiri Sattu) di DPP Golkar pada Kamis (5/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Bidang Hukum DPP Golkar Muhammad Sattu Pali (depan, kedua dari kanan) dan Sekretaris Bidang Organisasi DPP Golkar Derek Loupatty (sebelah kiri Sattu) di DPP Golkar pada Kamis (5/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhammad Sattu Pali, menyambut baik dua gugatan yang dialami partai beringin itu telah selesai. Gugatan itu sebelumnya terdaftar di PN Jakarta Barat dan PTUN.
ADVERTISEMENT
Sattu mengatakan, di PN Jakarta Barat diputuskan gugatan terhadap kepengurusan partai Golkar ditolak. Hakim menyatakan kepengurusan Munas ke-11 Golkar sah.
“Putusan ini menguatkan bahwa hasil Munas ke-11 Partai Golkar yang dilaksanakan pada Agustus lalu adalah sah,” kata Sattu di DPP Golkar, Kamis (5/12). Tak dijelaskan siapa penggugat di PN Jakbar.
Sementara itu gugatan di PTUN juga telah dicabut oleh penggugat. Golkar menyambut baik hal itu. Gugatan didaftarkan pada Senin 21 Oktober 2024. Terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT.
Objek gugatan ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
“Ternyata penggugat itu sudah mengajukan pencabutan, permohonan pencabutan gugatan. Dan saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya.
Sattu menegaskan bahwa proses yang dilakukan selama Munas sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah diterbitkan, membatalkan keputusan sebelumnya, semakin menguatkan keabsahan hasil Munas tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty, mempertegas bahwa keputusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh kader Golkar di Indonesia.
Dengan hasil ini, Tim Hukum Golkar memastikan bahwa seluruh proses terkait Munas, Musda, dan kepengurusan Golkar sudah final.
ADVERTISEMENT
“Jadi bagi kami sebagai tim hukum, kami tetap berada di garda terdepan untuk tetap menjaga moral partai, membela kepentingan partai, dan periodasi Munas tetap akan berlaku sampai 5 tahun berikutnya,” ujar Derek.