Golkar Sebut Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK Bukan Kadernya

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan partainya tetap memiliki tanggung jawab moral terhadap setiap kepala daerah yang diusung, meski bukan berasal dari kader Partai Golkar. Hal itu disampaikan merespons penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh KPK.
Sarmuji menjelaskan, Anom bukan merupakan kader Partai Golkar. Menurut dia, Anom merupakan kalangan profesional yang sebelumnya berkarier sebagai pejabat BUMN.
Sementara, kader Golkar justru adalah Wakil Bupati Pemalang Nurkholes.
“Setiap pejabat publik dari Partai Golkar yang kena persoalan hukum, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya. Kalau Pak Anom, Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional ya,” kata Sarmuji di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (3/8).
“Awalnya dari pejabat BUMN. Justru yang kader Partai Golkar yang di struktur, itu sebenarnya adalah wakil bupati-nya. Wakil bupati adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang,” lanjut dia.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan Golkar tetap memiliki tanggung jawab terhadap siapa pun yang diusung dalam kontestasi politik, baik kader internal maupun tokoh dari luar partai. Golkar merupakan salah satu pengusung Anom dalam Pilbup lalu.
“Tapi siapa pun yang kita usung, mau pun kader kita atau bukan, kita punya tanggung jawab untuk juga memagari mereka supaya tetap berjalan dalam rel koridor yang seharusnya,” ujar Sarmuji.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Setidaknya, ada dua klaster korupsi dalam kasus Anom.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anom dan juga Mohamad Haris. Haris diduga merupakan orang kepercayaan Anom.
Keduanya diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Uang yang terkumpul mencapai Rp 1,98 miliar.
Sedangkan untuk klaster kedua, Anom Widiyantoro diduga sebagai korban pemerasan. Pelakunya adalah Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Dias memeras bersama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Keduanya diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.
