Golkar: Sejak Jokowi Semua Menteri Ada Wamen, Bukan Bagi-Bagi Kursi

6 Januari 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri yang mengatur adanya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Perpres ini kemudian mengundang pro kontra soal urgensi adanya Wamendagri.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Arse Sadikin, menjadi salah satu pihak yang menilai Perpres ini normatif. Menurutnya, Perpres itu pun bukan disiapkan Presiden Jokowi demi keperluan reshuffle kabinet untuk mengakomodasi partai koalisi.
"Hampir semua kementerian ada, kok. Jadi saya melihatnya belum ke arah reshuffle. Karena, kan, penjelasan Pak Mensesneg sampai sekarang belum ada reshuffle. Tidak bisa juga dibaca bagi-bagi kursi," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis (6/1).
Zulfikar beranggapan, dikeluarkannya Perpres terkait Wamendagri disiapkan Jokowi hanya sebagai kerangka hukum. Mengingat banyak kementerian lain yang memiliki wamen, ini dinilainya akan memudahkan Presiden perlu mengisi Wamendagri sesuai perkembangan zaman.
"Ini normatif, ya. Jadi semenjak Pak Jokowi semua kementerian punya posisi wamen. Nah, itu hanya itu memberikan kerangka hukum kalau sewaktu-waktu nanti dibutuhkan wamen, Pak Presiden bisa masukkan siapa," ujar Zulfikar.
Presiden Joko Widodo menyampaikan konferensi pers soal IUP, HGU, HGB di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Jadi enggak perlu lagi siapkan kerangka hukumnya. Saya lihatnya lebih ke kerangka hukum ketika dalam perkembangan dan kebutuhannya Presiden butuh wamen, presiden tinggal isi orangnya," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak khawatir adanya Wamendagri akan menambah beban APBN dan hanya dimaksudkan untuk akomodasi politik jelang reshuffle kabinet. Mulai dari Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKS Luqman Hakim, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera, dan anggota fraksi PAN Guspardi Gaus.
Perpres Wamendagri diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai posisi Wamendagri hingga ruang lingkup tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1-5.
Berikut bunyinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
ADVERTISEMENT
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.