Golkar Setuju Jokowi Denda Pelanggar Protokol: Jika Tak Mampu Beli Masker, Bantu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya mendukung rencana Bapak Presiden mengenakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan harus dilaksanakan sebagai aturan atau hukum positif yang wajib dipatuhi oleh setiap orang karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata anggota DPR Fraksi Golkar , Darul saat dihubungi, Rabu (15/7).
Menurut Darul, sanksi yang tepat untuk diterapkan yakni denda atau kerja sosial. Namun, ia memberikan catatan sanksi tidak diberlakukan terhadap masyarakat yang memang tak mampu untuk membeli masker .
"Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dalam bentuk denda atau kerja sosial dengan catatan," ucapnya.
Namun, politikus Golkar itu mengatakan, pemerintah justru harus menyediakan masker bagi masyarakat yang tak mampu.
"Jika ada masyarakat yang tidak memakai masker karena tidak mampu, yang tidak mampu membeli masker, maka menjadi kewajiban pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyediakannya," sambung Darul.
Darul mengatakan, penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa menjadi momen tepat pemerintah mendidik masyarakat agar mematuhi aturan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang adalah momentum yang tepat untuk mendidik masyarakat agar mematuhi UU dan peraturan yang berlaku sebagai habit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tandas Darul.
Sebelumnya, Jokowi mengaku ingin mengkaji sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan corona. Dengan harapan, lonjakan kasus bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan). Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," ungkap Jokowi, Senin (13/7).
Menurut Jokowi, kasus corona yang tinggi berbanding lurus dengan pelanggaran protokol corona, baik soal memakai masker, jaga jarak, maupun mencuci tangan dengan sabun.
"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," ucap Jokowi.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona