Golkar Soal Airlangga Dipanggil Kejagung di Kasus CPO: Itu Risiko Pejabat Publik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (20/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (20/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Penggalangan Strategis, Erwin Aksa, buka suara soal sikap partai terhadap pemanggilan Ketua Umum Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, itu adalah risiko pejabat publik.

“Ya kan kita negara hukum kita hargai hukum, kita harus ikutin proses hukum dengan baik, artinya sudah sebuah risiko pejabat publik akan berhadapan dengan (hukum),” kata Erwin saat ditemui di Menara Digital dalam acara riset big data PoliEco Digital, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, pemeriksaan menyangkut keuangan negara adalah hal yang lumrah bagi pejabat publik. Apalagi, posisi Airlangga dalam kabinet Jokowi cukup strategis dan selalu bersinggungan dengan ekonomi negara.

“Kalau memang ada tentunya kerugian negara karena kebijakan, atau mungkin terjadi KKN jadi sebagai pejabat publik kan ada integritasnya,” kata Erwin.

“Jadi itulah risiko yang harus dihadapi jadi kita hadapi saja dengan proses hukum,” lanjutnya.

Airlangga Hartarto bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Airlangga mangkir dari pemeriksaan pertama pada Selasa (18/7). Namun ia mengaku akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Kapuspenkum Kejari Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan ulang Airlangga Hartarto di Kantor Kejaksaan Negeri RI, Kamis (18/7/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga pada 24 Juli 2023. Airlangga diimbau untuk memenuhi panggilan.

"Kita harapannya, penyidik mengirim [surat] pada Selasa-Rabu. Diharapkan hadir, harapan kami AH [Airlangga] hadir karena ini kewajiban bagi semua yang berlaku sebagai saksi kewajiban dan tidak ada alasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Airlangga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka tiga korporasi dalam kasus korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Meski belakangan, muncul pertanyaan mengapa Airlangga baru dipanggil sebagai saksi. Padahal Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dkk sudah diputus di Mahkamah Agung.

"Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Sumedana.

Airlangga dipanggil karena diduga mengetahui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkait CPO dan terkait dengan korporasi-korporasi yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Airlangga juga akan digali terkait evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kebijakan. "Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp 6,7 [triliun] kerugiannya, ini yang kita gali," pungkas Sumedana.

Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap tiga korporasi yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.

Kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya:

  • Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

  • Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta

  • Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

  • Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta

  • Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta