Golkar soal Digugat ke PTUN: SK Menteri Hukum Buat yang Benar Makin Benar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menerima SK kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menerima SK kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan partai Golkar periode 2024-2029, Rabu (20/11).

Surat versi terbaru dengan nomor M.HH-14.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Periode 2024-2029 ini diberikan langsung kepada Ketum Golkar Bahlil Lahadalia.

Dengan menerima SK baru, Waketum Golkar Adies Kadir mengatakan SK ini membuat landasan hukum kepemimpinan era Bahlil semakin kuat.

“Jadi (SK yang dikeluarkan Agustus 2024) pertama kemarin sudah disahkan, ini hanya melengkapi kepengurusan. Jadi ini yang benar tambah benar,” kata Adies usai mendampingi Bahlil menerima SK di Kementerian Hukum, Rabu (20/11).

Di satu sisi, SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar mengenai ketetapan Bahlil sebagai ketum yang dikeluarkan Agustus 2024 lalu tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkait gugatan ini, Adies mengatakan partainya bakal menghormati proses hukum dengan mengikuti setiap prosesnya hingga selesai.

“Jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas ya kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” tuturnya.