Golkar soal Kasus Penyadapan Prabowo: Momentum Bahas Lagi RUU Penyadapan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Serah Terima Jabatan Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dari Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/10/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serah Terima Jabatan Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dari Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/10/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Sekjen Golkar Sarmuji menilai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya bisa menjadi momentum untuk perbaikan regulasi.

Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap tokoh bisa mengancam demokrasi.

"Saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ucap Sarmuji di DPP Golkar, Jumat (6/11).

“Tapi begini menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, itu disamping pelanggaran itu juga bisa mengancam demokrasi kita,” tambahnya.

Ia pun bersyukur kasus penyadapan Prabowo itu bisa segera terkuak.

“Untungnya bahwa Presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ucap Sarmuji.

Menurutnya, penyadapan bisa membuat salah paham besar.

“Misalkan kita kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” tutur Sarmuji.

“Padahal dunia apa namanya audio itu kadang kan harus dilihat konteksnya juga, konteksnya bercanda. Tapi yang mendengarkan pasti nggak tahu kalau itu bercanda atau tidak dan macam-macam lagi,” lanjut dia.

Sarmuji menegaskan, menyadap adalah pelanggaran.

“Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat."

Soal RUU Penyadapan

Sarmuji pun ditanya mengenai kans dibukanya pembahasan RUU Penyadapan. Sarmuji menyebut, RUU itu sudah pernah masuk prolegnas.

"Oh iya itu dulu sudah sudah pernah masuk prolegnas sebenarnya,” tuturnya.

“Ini momentum, momentum untuk memperbaiki regulasi kita ya,” tambah dia.

Menurutnya, RUU Penyadapan harus dipertimbangkan lagi untuk segera dibahas.

“Jadi setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.