Golkar soal Perpres 7/2021: Ekstremisme Sudah Mengkhawatirkan

20 Januari 2021 16:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk penanggulangan terorisme yang masif, pemerintah menerbitkan Perpres 7/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN-PE).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mendukung penuh Perpres RAN-PE itu.
"Persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah. Perkembangan saat ini memang mengkhawatirkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Christina, Rabu (20/1).
Dalam Perpres tersebut, istilah yang dipakai adalah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Yaitu keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sementara terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
Politikus Golkar itu melihat RAN-PE menjelaskan adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, serta faktor-faktor yang tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata.
ADVERTISEMENT
"Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," papar Christina.
Nantinya, menurut Christina, UU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus.
"Melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut," urai Christina.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan dengan terus memantau dan memastikan kesiapan Kementerian dan lembaga dalam menjalankan Perpres itu.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus memantau dan memastikan kementerian dan lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen Pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," pungkas Christina.
Indonesia memang salah satu negara yang belum selesai dengan persoalan terorisme ekstremisme dan radikalisme. Teranyar kelompok teror membunuh satu keluarga di Sigi, Sulteng oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT)