Golkar soal Rapat Panja RUU TNI di Hotel: Mungkin karena Maraton Siang-Malam

17 Maret 2025 0:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Golkar, M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Golkar, M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, merespons kritik publik terkait pembahasan rapat panitia kerja (Panja) revisi UU (RUU) TNI yang digelar di hotel mewah.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut berlangsung sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) kemarin. Bahkan, rapat dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Menurut Sarmuji, pembahasan rapat Panja RUU TNI digelar di hotel lantaran pelaksanaannya yang full maraton dari siang hingga malam.
"Itu kegiatan di hotel, di luar kantor kalau diperlukan saja misalkan sangat intens," kata Sarmuji kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3).
"Tapi, bisa ditanyakan ke Sekjen, mungkin karena full maraton siang malam, enggak mungkin diadakan di kantor dan diadakan di luar kantor. Tapi, sepanjang bisa di kantor, selama ini di kantor," jelas dia.
Ia menekankan bahwa dirinya menghargai kritik yang disampaikan publik terkait rapat Panja untuk pembahasan RUU TNI tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, aspirasi masyarakat kita hargai, ya, tapi tolong disalurkan dengan cara-cara yang tepat," ucapnya.
Sekretariat Jenderal, Indra Iskandar, di depan Nusantara III, DPR RI. Foto: Alya Zahra/Kumparan
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan alasan pelaksanaan rapat Panja RUU TNI tersebut berlangsung di Hotel Fairmont.
Ia mengatakan bahwa pembahasan proses legislasi UU yang dianggap punya tingkat urgensi tinggi dimungkinkan untuk diadakan di luar Kompleks Parlemen Senayan.
"Itu diatur di Tatib Pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” tutur Indra saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3) kemarin.
Hotel Fairmont dipilih, kata dia, karena memiliki kerja sama sehingga mendapat potongan harga. Ia menilai, rapat Panja RUU TNI dilakukan karena intensitasnya yang tinggi.
"Karena rapat-rapat ini sifatnya maraton bisa jadi selesai bukan malam, tapi dini hari, gitu, ya. Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi, gitu, ya," kata Indra.
ADVERTISEMENT
"Jadi, memang harus dicari tempat-tempat yang memungkinkan untuk ada waktu untuk beristirahat juga, gitu, ya," imbuhnya.
Indra menambahkan, meski di tengah efisiensi, rapat bisa digelar di hotel tersebut karena DPR masih memiliki dana cadangan.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Ada sejumlah pasal dalam RUU TNI yang dinilai krusial. Sejumlah pasal yang dibahas terkait kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Kritik publik pun muncul lantaran RUU TNI ini juga berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan penyesuaian dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer.
Dalam rapat Panja RUU TNI, turut dibahas kewenangan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Pembahasan itu mengusulkan adanya tambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Akan tetapi, usulan terbaru yakni ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Terkait hal tersebut, Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
ADVERTISEMENT
Adapun berikut 16 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).