Golkar Tak Akan Tolak Setnov bila Mau Jadi Pengurus meski Berstatus Koruptor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/6). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/6). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tak masalah bagi Golkar jika Setya Novanto (Setnov) mau kembali ke partai berlambang beringin itu. Setnov, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, kini berstatus bebas bersyarat.

"Soal aktif nggak aktif kan itu tergantung yang bersangkutan, tergantung Pak Setya Novantonya sendiri. Satu situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dikatakan sampai 2029,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Meski begitu, Doli mengungkapkan apabila Setnov masuk ke dalam kepengurusan, tentu posisinya juga harus disesuaikan mengingat Setnov juga sebagai mantan ketua umum Golkar.

“Kalau mau aktif di Golkar ya kami kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa untuk aktif, apalagi kader,” ujarnya.

“Sekarang kan banyak kader-kader kuda dan segala macam. Nah kalaupun kita Pak Novanto bersedia aktif lagi ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang lah, dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas,” tambahnya.

Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas Sukamiskin

Doli mengatakan, Setnov sejak tersandung kasus hukum hingga saat ini masih kader dari Golkar. Ia menegaskan, tak pernah ada surat keputusan pemberhentian maupun surat pengunduran diri Setnov di Golkar.

“Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto,” tuturnya.

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dan telah ditahan sejak 2017 lalu dengan vonis 12,5 tahun penjara.

Adapun dalam kasusnya, Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 lalu terkait kasus korupsi e-KTP. Hukuman itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025.

Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.

Namun, MA tidak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov disebut sudah melunasi semuanya, sehingga dapat pembebasan bersyarat.

Di sisi lain, Setnov juga telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.