Golkar Usul Batas Usia Capres-Cawapres Tak Diatur seperti Jumlah Kementerian

15 Mei 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Waketum Golkar Firman Soebagyo tiba-tiba mengusulkan agar ketentuan usia capres-cawapres, yakni minimal 40 tahun dihapuskan. Ini disampaikan dalam rapat RUU Kementerian Negara yang diadakan Panja Baleg DPR.
ADVERTISEMENT
Firman berpandangan, seharusnya usia capres-cawapres tak diatur seperti kesepakatan jumlah kementerian tak dibatasi maksimal 34 pos.
Dalam draft Panja Baleg, disepakati jumlah kementerian yang sebelumnya diatur maksimal 34, dihapuskan. Lalu, jumlah kementerian diserahkan kepada Presiden terpilih dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi.
"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa (banyak)," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).
"Jadi diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan, bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Menurutnya, tak ada negara lain yang mengatur batas usia capres-cawapres. Sehingga, ketentuan itu dapat memunculkan banyak calon pemimpin bangsa.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara mana pun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu, hal-hal ini seperti pembelajaran kita," ucap anggota Baleg DPR itu.
Firman pun meminta agar RUU Kementerian Negara yang menghapus jumlah kementerian segara disahkan karena dianggap sebagai transformasi yang diperlukan.
"Pimpinan karena ini sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dan UU ini harus segera diundangkan, saya minta kepada pimpinan kalau ada hal yang sifatnya tidak penting maka segera diputuskan," tutur Firman.
"Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidance sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," tutup Firman.
ADVERTISEMENT
Soal batas usia cawapres sebelum ini ramai dibicarakan karena gugatan di MK. Hingga akhirnya MK menambahkan klausul, mereka yang di bawah 40 tahun boleh ikut Pilpres bila pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Sebelumnya, hanya diatur batas syarat usia 40 tahun. Lantas ini kemudian dikaitkan dengan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka.
Muaranya, putusan MKMK menyebut Anwar Usman dkk melanggar etik. Anwar pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Meski itu tidak berpengaruh pada pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dalam pertarungan ini, paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang Pilpres dan jadi presiden-wakil presiden terpilih 2024.