Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Golok hingga Asinan Betawi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
11 November 2021 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta saat ini telah meloloskan 6 (enam) karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Diketahui, 6 karya budaya yang ditetapkan, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan hal tersebut adalah pencapaian luar biasa bagi Pemprov DKI, karena sebelumnya pada tahun 2020 hanya dapat meloloskan 1 karya budaya.
"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1 (satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah 6 (enam) karya budaya lagi," ujar Iwan dikutip dari PPID, Kamis (11/11).
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan torehan prestasi itu berkat dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak untuk membantu proses pengumpulan data hingga pengkajian karya budaya.
ADVERTISEMENT
“Penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan,” ungkapnya.
“Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi,” tambahnya.
Selain itu, Iwan berharap penetapan Warisan Budaya Takbenda tersebut dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda agar semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta.
"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.