Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Asisten rumah tangga (ART) bernama Tri Mulyana Setia (34) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran mencuri motor dan ponsel di rumah majikannya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di kawasan Cluster Diamond Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Februari 2025 lalu dan viral di media sosial.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyebut pelaku mulanya bekerja di rumah korban dan diminta untuk mengurusi korban.
Namun, pelaku malah dituduh oleh anak dari korban hendak mencelakai korban. Hal itu membuat pelaku emosi.
"Pelaku sempat dituduh mau mencelakai orang tua korban," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (22/4).
Karena emosi, pelaku memutuskan kabur dari rumah sambil membawa ponsel dan motor milik korban. Saat mengambil barang berharga korban, pelaku sempat mematikan CCTV terlebih dahulu agar aksinya tak terekam kamera.
"Saat ingin melancarkan aksinya, agar tidak terekam CCTV pelaku mematikan meteran listrik agar tidak terekam CCTV," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan JPU," kata dia.