Gonta-ganti Istilah Pembatasan karena COVID-19: PSBB, PPKM Darurat, PPKM Level 4

21 Juli 2021 11:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat memberikan tanggapan mengenai kritikan mahasiswa, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
 Foto: Twitter/@setkabgoid
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan tanggapan mengenai kritikan mahasiswa, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Foto: Twitter/@setkabgoid
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini telah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Namun mulai hari ini pemerintah juga mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM berlevel, PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat menurut Luhut Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah kerap mengganti penggunaan istilah pembatasan masyarakat. Jika negara-negara lain di dunia umumnya menggunakan kata 'lockdown', maka Indonesia justru punya berbagai istilah dengan kebijakan yang berbeda-beda.
Mulai dari pembatasan skala besar seperti PSBB sampai dengan pembatasan skala kecil seperti PPKM Mikro hingga PPKM Darurat.
Berikut merupakan ragam istilah yang digunakan pemerintah dalam memberlakukan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat untuk menurunkan laju penularan COVID-19.
PSBB
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Penerapan pembatasan pertama kali dilakukan pada 10 April 2020. Pada saat itu, DKI Jakarta yang punya kasus cukup tinggi menerapkan PSBB total.
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta kewajiban untuk bekerja di rumah untuk sektor non-esensial, sekolah daring, ibadah di rumah, penutupan tempat wisata, penutupan mal, resto tak melayani dine-in, hingga pembatasan transportasi. PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Jadi, pemdalah yang mengajukan ke Kemenkes untuk menerapkan PSBB. Kalau Kemenkes setuju langsung bisa diterapkan.
New Normal
Usai adanya PSBB, Presiden Jokowi kemudian menggunakan istilah 'New Normal' pada Mei 2020. Menurut Jokowi, selagi vaksin corona belum ditemukan, warga Indonesia harus beradaptasi dan hidup berdampingan dengan corona melalui sebuah tatanan baru, yang disebut dengan new normal.
Di masa New Normal ini masyarakat diminta untuk selalu menerapkan kebiasaan baru seperti selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
PSBB Transisi
Infografik usaha yang boleh buka saat PSBB Transisi Jakarta. Foto: kumparan
Setelah PSBB dianggap berhasil menurunkan lonjakan kasus, aturannya kemudian dibuat lebih longgar dalam PSBB Transisi. Salah satunya seperti membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50%, restoran boleh dine-in hingga jam tertentu.
ADVERTISEMENT
Mal dibuka, bioskop dibuka dengan kapasitas 50%, hingga boleh ke luar kota. PSBB transisi fase I di Jakarta dimulai pada 5 Juni 2020.
Konsep ini sebetulnya sama saja dengan New Normal yang diucapkan Jokowi. Namun, kata Wagub DKI Riza Patria, istilah new normal dikhawatirkan bisa membuat masyarakat salah kaprah.
"Kenapa kami menyebutnya PSBB transisi? Kami belum berani menyebut kenormalan baru atau new normal karena menurut kami, kata normal dapat berpotensi pemahaman di masyarakat seolah-olah kita sudah aman, seolah-olah sudah hilang virusnya, seolah-olah sudah bebas dan lain sebagainya," kata Riza.
Adaptasi Kebiasan Baru
Beda dengan Jakarta, Jawa Barat memakai istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sempat ditelepon Jokowi dan mendapatkan apresiasi mengenai penjelasannya soal AKB.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Emil menjelaskan kepada Jokowi mengenai istilah tersebut. Sebulan setelahnya, eks Jubir penanganan corona, Achmad Yurianto, mengumumkan ke publik soal perubahan istilah menjadi AKB.
PPKM
Sejumlah warga menumpang kapal tujuan Pulau Kelapa dan Pulau Sebira dari Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Kebijakan ini pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto 6 Januari 2021. Saat itu, PPKM awal hanya diterapkan di provinsi yang ada di Jawa-Bali yang dinilai memiliki kasus cukup tinggi.
Airlangga menyebut pembatasan ini merujuk UU dan PP 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini ternyata diatur melalui Instruksi Mendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
PPKM diberlakukan pada kab/kota yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
ADVERTISEMENT
PPKM Mikro
Usai PPKM yang diterapkan di kabupaten/kota, pemerintah menggantinya dengan PPKM skala mikro yang diharapkan akan lebih efektif. Pelaksanaannya pun dilakukan di tingkat RT/RW dan juga desa. Penentuan zonasi kemudian juga diterapkan seperti zona merah (tingkat penularan tinggi), oranye (sedang), kuning (rendah) atau hijau (nol kasus).
Aturan ini mulai diterapkan pada 9-22 Februari 2021 yang awalnya hanya di provinsi di Jawa-Bali. Kemudian menyusul adanya penambahan provinsi lainnya pada 23 Maret-5 April 2021.
PPKM Mikro dan PSBB memiliki kemiripan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor. Bedanya, PPKM Mikro dalam lingkup lebih kecil lagi bisa di tingkat desa/kelurahan sementara PSBB diterapkan dalam skala provinsi.
PPKM Darurat
Kemacetan di Pasar Sukaramai yang diambil dari atas Gedung Pasar. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kasus COVID-19 kembali melonjak setelah adanya momen libur Idul Fitri pada Mei lalu. Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diberlakukan juga lebih ketat dibanding PPKM Mikro. Misalnya seperti WFH 100 persen, penutupan pusat perbelanjaan, hingga adanya syarat hasil negatif tes PCR dan bukti vaksinasi untuk penerbangan.
PPKM Level 1-4
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli pada Selasa, 20 Juli 2021. Foto: YouTube Setpres
Setelah PPKM Darurat berjalan lebih dari 2 minggu, kasus konfirmasi harian di Indonesia masih mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Begitu pula dengan tingginya angka rawat inap serta kematian.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 namun menggantinya dengan istilah Level 1 sampai 4. Level ini ditentukan oleh sejumlah indikator yang mengacu pada WHO seperti jumlah kasus konfirmasi, keterisian rumah sakit, dan juga angka kematian.
Jika penurunan kasus terjadi, maka pelonggaran bisa saja dilakukan. Sampai saat ini, seluruh daerah di Jawa dan Bali masih masuk dalam Level 3 dan 4 yang artinya punya kasus yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Luhut menyebut PPKM level 4 sebenarnya selevel PPKM Darurat. Namun ada sedikit perbedaan soal aturan work from home yang lebih detail.