GP Ansor: Abu Janda Bukan Pengurus Ansor tapi Anggota Banser

30 Januari 2021 13:35 WIB
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
zoom-in-whitePerbesar
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
ADVERTISEMENT
Sosok Permadi Arya alis Abu Janda tengah mendapat sorotan publik karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Abu Janda juga mendapat kecaman karena menyebut 'Islam agama arogan'.
ADVERTISEMENT
Abu Janda selama ini memang dikenal sebagai sosok yang kerap menuai kontroversi atas pernyataannya di media sosial hingga berujung pelaporan polisi.
Sosoknya juga kerap dikaitkan dengan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser, karena dalam berbagai kesempatan kerap memakai seragam Banser. Banser merupakan badan otonom di bawah naungan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU).
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
Meski demikian, Abu Janda dipastikan bukan salah satu pengurus GP Ansor, melainkan berstatus sebagai anggota Banser. Hal ini dipastikan langsung Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor, Luqman Hakim.
"Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus PP GP Ansor. Di organisasi Ansor, status Abu Janda adalah anggota Banser setelah mengikuti Pendidikan Dasar Banser di Magelang beberapa tahun lalu," ujar Luqman, Sabtu (29/1).
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan lebih detail terkait data keanggotaan Banser Abu Janda, termasuk tahun bergabungnya. Pasalnya menurut Luqman, jumlah anggota Banser saat ini sudah sangat banyak dan tersebar di berbagai negara.
"Data sampai akhir 2020, tercatat lebih dari 7 juta anggota Banser di seluruh dunia," urainya.
Abu Janda saat mengahadiri acara Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Meski demikian, Luqman menegaskan segala pernyataan dan aktivitas Abu Janda di media sosial selama ini tak ada kaitannya dengan Ansor maupun Banser.
"Sebelum menjadi anggota Banser, Abu Janda sudah aktif di media sosial. Aktivitas Abu Janda di media sosial bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi," tegasnya.
Luqman pun menyerahkan polemik pernyataan Abu Janda terkait rasisme dan Islam agama arogan kepada pihak berwajib. Ia berharap kepolisian bisa bekerja profesional terkait Abu Janda.
ADVERTISEMENT
"Terhadap cuitan Abu Janda tentang evolusi dan Islam arogan yang dianggap sebagian orang sebagai serangan rasisme, biarlah para ahli dan otoritas hukum yang nanti memutuskan kebenarannya," ujarnya.
"Apalagi sudah ada pihak yang melaporkan ke Polisi mengenai masalah ini. Beri kesempatan Polisi bekerja objektif dan profesional sehingga masalah ini akan terang benderang dan bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga menghina Natalius Pigai. Laporan itu sudah telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Abu Janda berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah empat kali dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus. Namun kasus-kasus ini tak ada kabur lanjutannya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.