Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
GP Ansor Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro: Pasal yang Disangkakan UU ITE
25 Februari 2022 19:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Menpora, Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jumat (25/2). Roy dituduhkan telah melanggar sejumlah pasal tentang pencemaran nama baik hingga membuat keonaran.
ADVERTISEMENT
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," ujar Kepala Divisi, Mitigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan, Jumat (25/2).
Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi tersebut tertulis, Roy dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Roy juga dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Dan juga Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang hak cipta.
Serta Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dendy menilai, laporan itu didasarkan pada unggahan dari akun Twitter milik Roy Suryo terkait video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.
"Pertama ada soal konten video yang di dalam tweet dia itu yang pemotongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar-individu dan kelompok," jelas Dendy.
"Kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru. Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu. Kalau asli kan yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Dendy juga menyebut Menag Yaqut tak menyamakan suara masjid dengan gonggongan anjing. Menurutnya itu sudah keluar dari konteks apa yang dibicarakan Yaqut.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tutupnya.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat berupaya untuk melaporkan Gus Yaqut terkait ucapannya tersebut ke Polda Metro Jaya namun ditolak.
Hal tersebut beralasan ucapan Gus Yaqut dilakukan di Pekanbaru, Riau dan lokasi tersebut diluar wilayah hukum Polda Metro.