Grab Akan Denda Rp 300 Ribu Pengguna GrabWheels yang Langgar Kecepatan

18 November 2019 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Grab memastikan akan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 ribu bagi para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan, termasuk kecepatan. Tak hanya itu, Grab juga akan menangguhkan akun pengguna tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Jika ada yang langgar aturan) kita akan terapkan denda Rp 300 ribu dan akunnya akan kami tangguhkan," tegas Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, di depan Fx Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Grab sebenarnya sudah menetapkan sejumlah aturan penggunaan GrabWheels yang harus dipatuhi oleh konsumen. Salah satunya adalah batas umur pengguna yang minimal mencapai 18 tahun.
"Lalu kami juga melarang berboncengan karena berbahaya dan merusak alat ini. Kami juga mengatur kecepatan, dia (skuter listrik) punya kecepatan lebih, tapi kami batasi hanya 15 km/jam, tidak boleh lebih. Mirip dengan kecepatan sepeda," jelasnya.
Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anrelanno. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Tri juga meminta para pengguna memastikan lampu yang ada di skuter listrik menyala secara otomatis begitu mesin dinyalakan. Baik siang atau pun malam, lampu tersebut harus tetap menyala.
ADVERTISEMENT
"Kita juga hadirkan station manager di area parkir seluruh Jakarta untuk mengedukasi para pengguna, termasuk kerja sama dengan Dinas Bina Marga, nanti kita akan taruh orang di JPO karena kita dengar banyak keluhan," tutur Tri.
Beberapa waktu lalu, memang sempat viral ulah sejumlah oknum yang melanggar aturan dan menggunakan skuter listrik di JPO Sudirman. Akibatnya, lantai JPO 'Instagrammable' itu mengalami beberapa kerusakan akibat digilas roda skuter listrik.
Pihak Grab juga akan melakukan kampanye online maupun offline untuk mengedukasi pengguna tentang tata cara penggunaan GrabWheels yang benar. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menempatkan tim-tim khusus yang akan menginspeksi para pengguna yang melanggar aturan.
"Kita lengkapi lebih lagi, batasi kecepatan, kasih lampu otomatis nyala, kita tambah lagi helm, pembaharuan teknologi," tutur Tri.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin skuter listrik ini bisa jadi moda transportasi yang bisa digunakan seterusnya," pungkasnya.
Tak hanya viral soal JPO Sudirman 'Instagrammable' yang rusak, GrabWheels juga menjadi sorotan setelah dua penggunanya tewas tertabrak pengemudi mobil yang mabuk. Dalam kejadian itu, dua pengguna tersebut bersama empat orang temannya tengah menggunakan tiga GrabWheels di sekitar Fx Sudirman.