Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Grab menyerahkan proses hukum terkait kecelakaan maut yang menimpa pengguna GrabWheels kepada polisi. Mereka berharap polisi bisa memberikan keadilan untuk keluarga dua pengguna skuter listrik yang tewas ditabrak.
ADVERTISEMENT
"Ini sepenuhnya wewenang kepolisian. Kami percaya kepolisian akan menginvestigasi kasus ini dengan baik dan memberikan keadilan bagi keluarga korban," kata Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam peresmian program peningkatan mutu jalur sepeda di FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Saat ini, Tri mengatakan, Grab sedang berupaya agar kecelakaan yang melibatkan pengguna GrabWheels tidak terjadi lagi. Edukasi untuk pengguna skuter dan pemberlakuan aturan yang lebih ketat bakal dilakukan.
Tri menjelaskan, saat ini ada tiga aturan yang berlaku untuk pengguna GrabWheels. Pengguna harus di atas 18 tahun, tidak boleh berboncengan, dan kecepatan maksimal hanya 15 kilometer per jam.
Grab juga berencana menempatkan petugasnya di stasiun GrabWheels. Petugas ini nantinya bakal mengedukasi pengguna skuter itu.
ADVERTISEMENT
"Kita menghadirkan station manager di area parkir seluruh Jakarta untuk mengedukasi para penghuni. Termasuk kerjasama dengan Dinas Bina Marga, nanti untuk menaruh orang di JPO, karena kita mendengar banyak sekali keluhan," sebut Tri.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang pengguna GrabWheels ditabrak lari oleh mobil Toyota Camry. Insiden ini terjadi di kawasan fX Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11). Akibatnya, sebanyak 2 tewas dan 4 orang lainnya luka-luka.
Pengemudi Camry, DH, sudah ditetapkan menjadi tersangka. DH juga diketahui mengonsumsi alkohol.