Grace Tahir Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

11 Mei 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Grace Dewi Riady alias Grace Tahir usai diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Grace Dewi Riady atau dikenal Grace Tahir diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. Grace merampungkan pemeriksaan pada Kamis (11/5) pukul 13.27 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat keluar dari Gedung KPK, Grace tidak menyampaikan sepatah kata pun terkait pemeriksaannya. Anak dari Dato Sri Tahir yang merupakan Direktur Mayapada Hospital itu hanya berlalu tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Plt juru bicara KPK mengatakan, Grace diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah lain dalam kasus Rafael Alun. Mereka adalah Imam Pamudji, pensiunan; Albertus Katu, swasta; Timothy William T, swasta
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT [Rafael]," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Grace dkk.
Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun dalam kasusnya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael Alun. Namun, diduga salah satunya dilakukan dengan membeli bitcoin dan membangun perusahaan cangkang di luar negeri.