Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Graha Wismilak Kini Disegel, Buntut Kasus Pemalsuan Akta
15 Agustus 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak penyegelan gedung Graha Wismilak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8)
ADVERTISEMENT
Penyegelan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat, atau tindak pidana korupsi.
Saat ini, gedung tersebut telah tersegel dengan dipasang garis polisi serta papan penyegelan.
"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," kata Kuasa Hukum PT Wismilak, Sutrisno, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Sutrisno mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat ini.
"Secepatnya nanti kita persiapkan dulu, data-datanya. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan praperadilan," ucapnya.
Sutrino menyebut bahwa pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dari Polda Jatim untuk menggeledah dan menyegel gedung tersebut.
ADVERTISEMENT
"PT Gelora Djaja kan sudah membeli tanah itu sejak tahun 1993, sejak itu sampai tahun ini tidak ada tuntutan dari pihak mana pun. Sudah 30 tahun lebih sudah menempati tanah itu, ternyata hari ini ada laporan polisi. Ternyata yang laporan polisi sendiri dari Polda Jatim," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa Graha Wismilak telah dibeli secara sah oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah menjadi kantor operasional PT Wismilak sejak tahun 1993.
Seharusnya, lanjut Sutrisno, PT Wismilak wajib dilindungi oleh undang-undang karena proses pembelian gedung sesuai prosedur.
"Agar tak ada efek domino pada perekonomian. Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh UU. Sehingga permasalahan yang terjadi sebelum adanya jual-beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," katanya.
ADVERTISEMENT