Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Filipina mengakui memindahkan Mary Jane Veloso dari Indonesia bukan tujuan utama mereka. Mary Jane adalah WN Filipina yang divonis mati akibat menyelundupkan heroin ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (20/11), Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina. Mary Jane sudah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia.
Pada hari yang sama Wamenlu Filipina untuk Imigrasi Eduardo de Vega mengatakan, saat sudah berada di negaranya Mary Jane bisa saja diberikan grasi.
“Tujuan akhirnya bukan hanya agar dia dipindahkan, tetapi juga agar presiden kami memberikan grasi," ucap de Vega seperti dikutip dari Rappler.
Dia kemudian mengatakan, belum diputuskan kapan Mary Jane akan dibawa pulang dari Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memprediksi bahwa Mary Jane akan mendapat grasi di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril lalu mengungkap Mary Jane bukan dibebaskan oleh Pemerintah RI. Namun, Mary Jane berada dalam status pemindahan tahanan.