Gratifikasi Bowo Diduga Terkait Penganggaran di Minahasa Selatan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu usai diperiksa terkait gratifikasi Bowo Pangarso di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (26/6). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu usai diperiksa terkait gratifikasi Bowo Pangarso di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (26/6). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan

KPK memeriksa Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Diduga, pemeriksaan ini terkait dengan penelusuran penyidik mengenai sumber gratifikasi yang diterima Bowo.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Christiany diperlukan untuk mendalami proses penganggaran salah satu kegiatan di Minahasa Selatan. Sebab diduga, ada gratifikasi dalam proses penganggaran tersebut.

"Perlu diperiksa untuk mendalami pengetahuan saksi terkait penganggaran salah satu kegiatan di kabupaten," kata Febri saat dihubungi, Rabu (26/6).

Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu usai diperiksa terkait gratifikasi Bowo Pangarso di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (26/6). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan

Febri menyebut, pemeriksaan kali ini juga untuk mengidentifikasi sumber gratifikasi Bowo. Sebab sebelumnya KPK telah mengidentifikasi 3 sumber gratifikasi, salah satunya dalam penyusunan Permendag tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

"Ini merupakan bagian dari penelusuran asal-usul gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ucap Febri.

Christiany yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.55 WIB, enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaaannya.

"Nanti silakan saja tanya ke penyidik," kata Christiany.

Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu usai diperiksa terkait gratifikasi Bowo Pangarso di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (26/6). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam kasus ini telah dilakukan KPK sejak Selasa (25/6). Pada Selasa itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng.

Selain memeriksa saksi dari Pemkab Minahasa Selatan, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi VI DPR seperti Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal sebagai saksi.

Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terkait perumusan Permendag.

Dalam kasus ini, Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6) malam. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.

KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.