Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gratifikasi Zamrud Rp 44 Miliar yang Dilaporkan ke KPK Dirampas Negara
12 Juni 2018 11:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Direktorat Gratifikasi KPK menerima laporan dua set perhiasan yang nilainya miliaran rupiah. Berdasarkan hasil kajian, kedua perhiasan zamrud dan ruby tersebut dinyatakan dirampas negara.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan menjadi milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK , Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi, Selasa (12/6).
Satu set perhiasan tersebut terdiri dari kalung, anting, gelang, hingga cincin. Salah satu set perhiasan tersebut yang berhiaskan batu zamrud nilainya ditaksir sebesar Rp 44,5 miliar. Sementara satu set perhiasan lainnya yang berhiaskan batu ruby merah delima, nilainya ditaksir sebesar Rp 11,5 miliar.
Kedua set perhiasan itu dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK oleh pejabat negara. Namun KPK tetap tak mau mengumbar nama dua penyelenggara negara yang melaporkan mendapat hadiah perhiasan itu.
Giri mengungkapkan bahwa hingga tanggal 12 Juni 2018, pihaknya sudah menerima setidaknya 817 laporan gratifikasi. Laporan itu berasal dari beberapa instansi, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Garuda Indonesia, Pertamina, hingga dari internal KPK sendiri.
ADVERTISEMENT
Namun Giri tidak merinci secara detail soal laporan-laporan itu. Ia hanya menyebut beberapa di antaranya adalah berupa parsel.
Giri berharap para pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menolak pemberian gratifikasi. Baik itu berupa uang, maupun bingkisan atau parsel yang bisa terkait dengan jabatannya.
"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar," kata Giri.