Gratis Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK Beromzet di Bawah Rp 1 Miliar

28 September 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berusaha mempercepat realisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya pemerintah agar tak membebani pelaku industri UMK salah satunya dengan menggratiskan proses sertifikasi halal bagi yang beromzet di bawah Rp 1 miliar.
Usulan tarif ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Besaran tarif dibagi dua kategori, yakni yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dan di atas Rp 1 miliar.
"Sertifikasi halal, kegiatan usaha di dalam negeri omzet kurang dari Rp 1 miliar itu Rp 0," ucap Zainut di Gedung DPR RI yang menggantikan Menag Fachrul Razi, Senin (28/9).
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada press. Foto: Kevin S. Kurnianto
Pembagian tarif pembuatan sertifikasi halal juga dibagi menjadi beberapa golongan. Untuk kategori omzet di atas Rp 1 miliar, golongan I diusulkan tarif sebesar Rp 1.630.000 dan tertinggi golongan IV Rp 4.075.000.
ADVERTISEMENT
Sementara tarif terbesar nantinya akan berlaku bagi kegiatan usaha di luar negeri. "Kegiatan usaha luar negeri 4.899.000 surplus 200 persen," kata Zainut.
Namun, besaran tarif layanan sertifikasi halal ini belum ditetapkan secara resmi dan masih berupa usulan ke Kementerian Keuangan. Menurut Zainut, angka ini bisa berubah jika nanti UU Cipta Kerja sudah disahkan.
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Sehingga, saat ini Kemenag masih menunggu pengesahan RUU omnibus law yang turut mengatur jaminan porduk halal tersebut.
"Sesungguhnya sangat mungkin (tarif) berubah ketika UU omnibus law ditetapkan. Ada beberapa pos pembiayaan yang belum tercover atau hal lain yang perlu dipertimbangkan masa waktu. Yang semula (prosesnya) 97 hari jadi 21 hari, pasti berpengaruh pada cost. Sehingga usulan kami, prinsip penetapan tarif setuju segera ditetapkan, tapi menunggu UU omnibus law," jelas Zainut.
ADVERTISEMENT

DPR Setujui Usulan Besaran Tarif Sertifikasi Halal

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dalam kesimpulan rapat menyatakan pihaknya menyetujui usulan besaran tarif sertifikasi halal tersebut.
Komisi VIII Yandri Susanto saat rapat kerja nasional (Rakernas) 2020 Ditjen Binmas Islam Kemenag RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Komisi VIII setuju usulan tarif layanan sertifikasi halal untuk diusulkan ke Kemenkeu, dari sisi tahapan ada pendaftaran diklasifikasi omzet di bawah Rp 1 miliar 0 rupiah, besaran sertifikasi halal di bawah Rp 1 miliar tetap Rp 0," ungkap Yandri.
Yandri juga memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada Kemenag dan Kemenkeu dalam pembahasan besaran tarif sertifikasi produk halal ini.
Masukan tersebut seperti menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tidak memberatkan pelaku UKM, yakni dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat uji sampel.
ADVERTISEMENT
"Mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha UKM yang memiliki omzet kurang dari 1 miliar berdasarkan perundang-undangan," tutup Yandri saat membacakan kesimpulan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona