Karhutla, Pekanbaru, Riau

Greenpeace: Belajar dari 2015, Karhutla Layak Jadi Bencana Nasional

16 September 2019 6:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kalimantan kian meluas. Tak hanya menyebabkan asap pekat yang mengganggu kesehatan puluhan ribu masyarakat, tapi juga membunuh hewan-hewan di habitatnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Team Leader Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, insiden ini sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional. Sehingga, negara bisa segera mengerahkan seluruh resource-nya untuk menangani masalah ini dan mencegah dampak yang lebih luas.
"Belajar dari tahun 2015, situasi seperti ini selayaknya ditetapkan menjadi bencana nasional untuk menghentikan dan menangani jutaan rakyat yang terdampak oleh kebakaran hutan dan kabut asap," tegas Arie kepada kumparan, Senin (16/9).
Apalagi, kata Arie, di beberapa kota seperti Pekanbaru dan Palangkaraya saat ini kualitas udaranya sudah melampaui ambang batas aman. Sehingga, akan sangat berbahaya bagi masyarakat jika mengirupnya.
"Seluruh resource harus segera dikerahkan untuk menangani bencana ini. Fasilitas dan standar evakuasi harus segera jadi prioritas selain meningkatkan upaya pemadaman yang tidak efektif," tutur Arie.
ADVERTISEMENT
"Presiden harus mengambil alih kepemimpinan untuk krisis ini," imbuhnya.
Arie menyebut, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi nyaris setiap tahun ini sebenarnya merupakan akumulasi dari kelalaian pemerintah. Padahal, kata dia, MA sebelumnya sudah menyatakan pemerintah terbukti melanggar hukum dalam kasus karhutla 2015.
"Jadi harus ada upaya yang lebih yang harus dilakukan pemerintah, karena asap ini mengandung partikel beracun," kata Arie.
Ia juga menilai, seharusnya ada upaya penegakan hukum yang bagi perusahaan atau perorangan yang menjadi oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mulai dari sanksi administratif hingga gugatan pidana dan perdata untuk menimbulkan efek jera.
"Penegakan hukumnya harus sudah tersedia instrumennya, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin perusahaan. Atau gugatan perdata dengan denda, menyita aset perusahaan, dan biaya pemulihan," ucap Arie.
ADVERTISEMENT
"Lalu gugatan pidana dengan penjara bagi pengurus maupun pemilik perusahaan. Itu akan membuat efek jera bagi perusahaan," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten