Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Gubernur Akpol: Kalau Kami Tahu Ipda Fajri Lakukan Asusila, Pasti Sudah Dipecat
6 Februari 2025 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Akpol, Irjen Krisno H. Siregar, menyebut Ipda Yohananda Fajri bisa langsung dipecat bila terbukti memaksa pacarnya aborsi di tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, Ipda Fajri yang masih menjadi taruna Akpol tingkat III, menang tak ketahuan melakukan tindakan asusila.
Kasus baru mencuat di awal tahun 2025 usai sang mantan pacar membagikan curhatannya itu di media sosial. Sementara, Krisno baru menjabat Gubernur Akpol di tahun 2024.
“Ketika saya ngikutin penjelasan Kabid Propam Aceh, kalau ini kami ketahui di awal, ya bisa kami pecat Pak,” ujarnya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2).
Menurutnya, antara mahasiswa biasa dan taruna Akpol itu berbeda. Taruna Akpol bisa langsung dikeluarkan bila ketahuan melakukan tindakan asusila.
Sejak ia menjabat, sudah 4 anggota Polri yang dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila. Semuanya mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
“Peraturan kehidupan taruna itu sangat keras. Sangat keras Pak. Izinkan saya membaca Pak. Jadi ini kalau di luar (bukan Akpol), ini bukan pelanggaran Pak,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Contohnya, di Pasal 41 yang terkait dengan asusila Pak, Pasal 41 Peraturan Kalemdiklat Nomor 1 Tahun 2021, tidak berbuat asusila,” sambungnya.
Saking ketatnya aturan-aturan itu, Krisno menjelaskan, seorang Taruna tak perlu dibuktikan tindak asusilanya bila ditemukan di tempat tertutup seperti hotel bersama non muhrimnya.
“Kalau kasus ini dilaporkan ke kami, tanpa perlu kami buktikan terjadi perbuatan asusila di dalam, ini bisa kami pecat. Kan sangat tinggi pak standarnya, hanya dia boleh (di hotel bersama) adalah saudara kandungnya, apakah ibunya atau saudara kandungnya,” pungkasnya.
Taruna Akpol juga dilarang datang ke tempat-tempat yang bisa mencoreng nama sendiri dan institusi.
“Nah, tidak mengunjungi tempat-tempat yang dapat merendahkan martabat peserta didik maupun lembaga. Mungkin ketika dia merupakan mahasiswa, nggak pelanggaran,” ucap Krisno.
ADVERTISEMENT
“Tapi ketika taruna umpamanya masuk ke tempat hiburan malam, atau ke tempat prostitusi, atau karaoke, ada minuman keras bisa dipecat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Krisno menyebut taruna Akpol itu boleh berpacaran. Namun, berpacarannya harus yang ‘sehat’.
“(Taruna Akpol) Tidak berpacaran atau bermesraan di tempat terbuka atau umum. Nah, ini sekaligus menjawab Pak Sinaga (anggota Komisi III), taruna ini boleh pacaran. Dia juga manusia Pak. Kalau nggak pacaran stres Pak. Kami yang pusing Pak,” ucapnya.
“Tetapi pacaran yang sehat. Pacaran yang sehat yang menjunjung tinggi kehormatan,” tambahnya.