Gubernur Bali Surati Doni Monardo: Semua Pendatang Wajib Bawa Hasil Tes PCR

12 Juni 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancarai usai upacara Hari Sumpah Pemuda di Renon, Denpasar, Bali, Senin (28/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancarai usai upacara Hari Sumpah Pemuda di Renon, Denpasar, Bali, Senin (28/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat saat masa new normal berlaku. Calon penumpang dalam negeri tidak perlu memiliki hasil tes dari polymerase chain reaction atau PCR tetapi cukup rapid test.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku telah bersurat kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Dalam surat nomor 239/gugasCovid19/VI/2020, Koster meminta siapa pun yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang ke Bali, diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19 berbasis PCR.
"Kami mohon agar tetap bisa memperlakukan kriteria dan persyaratan tersebut untuk lebih memastikan pelaku perjalanan ke Bali terbebas COVID-19," kata I Wayan Koster dalam surat tersebut, Jumat (12/6).
Ketua BNPB dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: Dok. Istimewa
Koster menjelaskan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 10925 tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah dan Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan pada 22 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 berbasis PCR yang berlaku 7 hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena penyebaran virus corona di Bali terus meningkat. Hingga kini, tercatat ada 695 orang mengidap COVID-19 di Pulau Dewata.
"Sebagai destinasi wisata dunia, Bali perlu dijadikan percontohan menerapkan standar kesehatan yang lebih tinggi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang lebih sehat dan berkualitas, serta berdaya dari internasional," tegas Koster.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan transportasi darat, laut, dan udara pada masa normal baru (new normal) pandemi COVID-19.
Aturan ini tertuang surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat bebas virus corona berbasis rapid test berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Pelaku perjalanan juga wajib mengaktifkan aplikasi pelindung pada ponsel.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!