Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi virus corona untuk wilayah Tangerang Raya seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil mengingat kondisi penyebaran virus corona di wilayah Tangerang Raya masih memerlukan pembatasan sosial. PSBB jilid kedua bakal berlaku efektif mulai 4 Mei dan berakhir 17 Mei.
"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Tangerang, Sabtu (2/5).
Selanjutnya, Pemprov bakal memberi kewenangan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan.
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati atau wali kota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," ujar Wahidin.
ADVERTISEMENT
Sementara, kata Wahidin, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional pos pemeriksaan di wilayah kabupaten dan kota se-Tangerang Raya diatur oleh pimpinan daerah.
"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan pemeriksaan karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada," pungkasnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.