Gubernur Bengkulu Kena OTT Jelang Pencoblosan, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt

25 November 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak, Provinsi Bengkulu diguncang kabar mengejutkan. Gubernur Bengkulu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum pada Sabtu (23/11) malam.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,"" kata Bima kepada wartawan, Senin (25/11).
Dalam situasi seperti ini, Pasal 66 ayat (1) huruf c pada undang-undang yang sama, kata Bima, menyatakan bahwa wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas dan kewenangan kepala daerah.
"Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Bima menuturkan, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan surat resmi untuk menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Langkah ini diambil agar penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," tandas dia.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).