Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
11 Januari 2018 17:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis masing-masing delapan tahun penjara kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Madaari.
ADVERTISEMENT
"Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Admiral membacakan vonis di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Kamis (1/11).
Ridwan Mukti beserta istrinya dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengamankan sidang gubernur nonaktif ini, aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat baik dalam ruangan sidang meupun di sekitar Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.
Usai sidang sempat terjadi perselisihan antara pengunjung sidang dengan aparat keamanan yang berjaga karena luapan emosi pengunjung sidang setelah mendengar amar putusan.