Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri Segera Disidang

18 September 2017 11:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Keduanya dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan negeri, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (18/9).
Satu orang tersangka lainnya yakni Rico Dian Sari, berkas penyidikannya juga sudah dirampungkan. Berkas saat ini sudah berada di tangan penuntut umum dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Lily Martiani Maddari diperiksa di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lily Martiani Maddari diperiksa di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Febri menyebut bahwa ketiga tersangka itu akan dipindahkan tempat penahanannya. Mengingat ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu," kata Febri.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan penyuapan Gubernur Ridwan pada 21 Juni 2017, ketika melakukan operasi tangkap tangan. Politikus Partai Golkar itu diduga dijanjikan fee hingga Rp 4,7 miliar dari dua proyek peninggian jalan di Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Dua proyek itu adalah proyek peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar; dan proyek peningkatan jalan Tes-Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di kabupaten yang sama.
Yang memenangkan dua proyek itu adalah PT Statika Mitra Sarana. Jhoni Wijaya, pemilik perusahaan tersebut diduga bersepakat memberikan fee 10 persen dari nilai proyek, yang setelah dipotong pajak jumlahnya Rp 4,7 miliar.
Gubernur Ridwan kemudian meminta orang dekatnya, Rico Dian Sari, agar mengambil uang itu untuk diberikan kepada Lily Martiani Maddari, istri Ridwan. Rico merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Golkar Bengkulu.
"Gubernur melalui istrinya, meminta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha ke Rico, dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur. Itu atas sepengetahuan gubernur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT