Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kadis untuk Bantu Biayai Kampanye
25 November 2024 1:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia meminta kepala dinas di Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan uang demi membantu biaya kampanyenya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dalam kasus ini ada 8 orang yang diamankan. Tiga di antaranya menjadi tersangka, yakni Rohidin, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Adapun kepala dinas dan kepala biro yang turut diamankan dalam kasus ini sebagai berikut:
"Pada Juli 2024, Saudara RM [Rohidin Mersyah] menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
ADVERTISEMENT
Kemudian pada September-Oktober 2024 Sekda Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Bengkulu. Ia meminta mereka mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Para kadis lalu menyetorkan uang dengan jumlah yang beragam. Syafriandi, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, kata Alex, menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah. Dia melakukan itu agar tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
"Saudara TS [Tejo Suroso] mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK [alat tulis kantor], potongan SPPD [surat perintah perjalanan dinas], dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Saudara RM [Rohidin Mersyah] pernah mengingatkan Saudara TS, apabila Saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara TS akan diganti," tutur Alex.
ADVERTISEMENT
Sementara, Saidirman, Kadis Dikbud di daerah Bengkulu Selatan mengumpulkan uang Rp 2,9 miliar. Ia juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
"Jumlahnya honor perorang adalah Rp 1 Juta," ujar Alex.
Lalu Ferry Ernez Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah. Jumlahnya Rp 1.405.750.000.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 7 miliar.
Terkait status lima orang lainnya yang ikut diamankan, KPK mengatakan mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam kasus ini KPK menggunakan pasal pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Artinya yang bersangkutan [tersangka] kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi, 'kalau kamu enggak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti'," tutur Alex
"Jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain. Kecuali itu tadi dengan terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan," tambahnya.
Menurut Alex dalam pasal pemerasan makan yang diproses ialah pihak yang melakukan pemerasan dan yang membantu pemerasan tersebut. Sementara terkait gratifikasi Alex mengatakan masih akan diselidiki lebih jauh.
"Termasuk tadi gratifikasi, karena kita temukan di rumah ajudan tadi kan Rp 6,5 miliar, diduga tidak hanya berasal dari kepala dinas dan pungutan-pungutan itu, salah satunya pengusaha, apakah pengusaha itu memberikan secara sukarela atau dijanjikan dengan proyek dan sebagainya, tentu nanti di dalam proses penyidikan itu akan didalami," ujar Alex.
ADVERTISEMENT