Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Gubernur BI Beri Penjelasan Soal Dugaan Logo Palu Arit di Uang Rupiah
10 Januari 2017 11:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memberi penegasan bila uang rupiah tidak memuat simbol terlarang seperti palu dan arit. Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media yang menyatakan bahwa uang rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit.
ADVERTISEMENT
"Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah," tegas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (10/1).
Menurut Agus unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan. Selain itu gambar rectoverso juga dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang. Hal itu hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.
Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia. Mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.
ADVERTISEMENT
"Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah dengan baik," tutupnya.